Semangat P4GN terus disosialisasikan BNN Kota Malang di wilayah
kerjanya. Utamanya di lingkungan pendidikan, semangat anti
penyalahgunaan narkoba ditujukan ke seluruh komponen yang ada di
sekolah. Mulai dari siswa, karyawan sekolah sampai para guru pengajar
didorong untuk tetap imun dari bahaya penyalahgunaannya. Para pengambil
kebijakan ini diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam P4GN
(pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba), minimal di lingkungan kerjanya.
Untuk itu, BNN Kota
Malang secara terjadwal dan terukur, terus melakukan Advokasi di
lingkungan pendidikan di Kota Malang khususnya dalam upayanya menyamakan
cara pandang tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba di lingkungan sekolah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk
mendekatkan BNN Kota Malang dengan pihak-pihak sekolah yang ada di Kota
Malang agar mempermudah koordinasi dan asistensi dari BNN Kota Malang.
Salah satu rangkaian dari kegiatan Advokasi di lingkungan
pendidikan adalah Advokasi di lingkungan Sekolah Menengah Atas. Pada
hari Sabtu, 14 Maret 2015 BNN Kota Malang melaksanakan kegiatan Advokasi
di SMK Prajnaparamita Kota Malang. Kegiatan ini diikuti oleh 17 orang
(guru dan pejabat struktural) sekolah tersebut dan dibuka oleh Wakil
Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bp. Arief Pambudi Bintoro, S.Pd.
Dalam
sambutannya, beliau menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut dan
berharap kedepannya hubungan positif ini dapat terus dijaga dan
ditingkatkan dalam hal asistensi dan konsultasi pihak sekolah terhadap
masalah-masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekolah.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi tentang pengenalan,
dampak bahaya dan upaya yang dapat di ambil dalam usaha pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sesi ini dipimpin langsung
oleh Kasubag TU BNN Kota Malang, Ibu Farah Adriani, SH sebagai
fasilitator kegiatan Advokasi di SMK Prajnaparamita ini.
Hasil dari
diskusi di Advokasi ini adalah kesiapan dari piihak sekolah untuk
menyusun dan melaksanakan kebijakan sekolah yang mendukung P4GN. Selain
itu, dalam kegiatan ini BNN Kota Malang menyampaikan kesiapannya untuk
terus mendampingi pihak sekolah dalam pencegahan dan penanganan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekolah. Semoga kerjasama
ini dapat berbuah positif dan dapat mempersempit ruang gerak peredaran
gelap narkoba khususnya di lingkungan pendidikan. (sumber)
Advokasi Kepada Guru di SMK Prajnaparamita
Reviewed by Moch. Zamroni
on
10.54
Rating:
Tidak ada komentar: