Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer
Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai
media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis
kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan
terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil
penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong
untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan
sebanyak 555 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan
Luar Negeri.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari
server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian
ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian
dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload). (sumber)
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi
perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat
kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan
dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan
yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah
diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat
ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan
pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas)
ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client
dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%; - Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang
memadai ); - Ruangan ujian yang memadai.
B. Diutamakan sekolah/madrasah yang terakreditasi A. (sumber)
Berikut-foto-foto persiapan Ruang Pengawas Ujian di SMK Prajnapaamita
Malang





