Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar
pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa
evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi
tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada
akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan
penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan,
yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off
score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut
berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan
peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional
atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan
tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard
setting.
Keceriaan UN hari ke empat ….Materi Produktif Perhotelan,Kimia Industri dan
Kecantikan…..Kami Selalu Siap ….Karena memang itulah jika kami
UNBK 2017 Hari ke 4 SMK Prajnaparamita Malang
Beranda UNBK 2017 Hari ke 4 SMK Prajnaparamita Malang











